ArtikelKOPI RamadhanOpini

“Zakat: Sarana Memantaskan Diri menjadi Muslim Ideal”

Oleh: Fitri Amalina (Kepala Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia Salam UI 19)

Bismillahirrohmanirrohiim.

Sang tamu agung hendak pergi, sebentar lagi, hanya dalam hitungan hari, jam, bahkan menit. Ada yang bersedih dan ada juga yang biasa saja. Layaknya tamu agung, kehadiran dan kepergiannya memberikan arti tersendiri bagi setiap pihak yang menantikan kehadirannya.

Ramadhan, merupakan sang tamu agung bagi seluruh muslim diberbagai penjuru dunia. Kehadirannya memberikan keberkahan dan atmosfer tersendiri yang tak bisa kita temukan pada bulan-bulan lain. Beribu keberkahan Allah limpahkan kepada mereka yang memberikan jamuan terbaik bagi sang tamu agung, bahkan bukan hanya mereka, pihak yang menjalankan dan tidak menjalankan ibadah shaum ramadhan pun juga ikut ‘kecipratan’ benefit yang hanya ada pada bulan Ramadhan, seperti tumbuhnya kebahagiaan bagi pegawai kantor karena jam pulang kerja yang dimajukan lebih awal.

Jika dipermulaannya saja ia sudah membawa keberkahan, maka begitupun dengan kepergiannya. Beribu makna terhampar bagi orang-orang yang berpikir, bak jajanan takjil dipasar kaget sore hari dibulan Ramadhan.

Satu hal yang paling khas adalah apa yang mulai sering kita dengar pada sepuluh hari terakhir syahrul tarbiyah (bulan pendidikan) yaitu suara merdu yang berasal dari speaker-speaker masjid dan mushola. Kurang lebih seperti ini rangkaian kata yang dilantunkan suara merdu yang bikin merindu :

“… Panitia Masjid Al Amin menerima dan akan menyalurkan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq, dan Shodaqoh kepada yang berhak menerimanya pada satu hari sebelum Idul Fitri .”

Tibanya masa pembayaran zakat fitrah merupakan ciri khas sekaligus alarm tentang kepergian sang tamu agung. Alhamdulillah kita masih bisa mendengar suara merdu dari orang-orang beriman yang senantiasa memakmurkan masjid seperti firmanNya dalam QS. At Taubah : 18, meskipun hari ini sedang nge-trend kerjasama antara lembaga zakat dengan start up yang bergerak diranah crowdfunding.

Namun, ini bukan tentang pengumuman pembayaran zakat yang sudah mulai berganti menjadi video eksperimen sosial didunia maya tapi ini tentang pelajaran yang dapat kita ambil dari materi yang disampaikan suara merdu dan video eksperimen sosial tersebut, ya, ini tentang zakat, yang merupakan satu dari beberapa komponen perekonomian Islam sekaligus amalan teringan bagi insan yang menempatkan dunia hanya digenggaman tangannya, namun juga bisa jadi sebagai amalan terberat bagi insan yang menempatkan dunia dihatinya.

Lalu, apa sebenarnya arti dari Zakat ?

Secara bahasa zakat berarti suci dan bersih. Suci karena zakat merupakan sarana untuk menyucikan diri dari sifat kikir dan dosa. Dikatakan subur karena zakat mampu menyuburkan harta dan memperbanyak pahala insan yang menunaikannya. Seperti firman Allah dalam QS. At Taubah (9) : 103 dan Ar Rum (30) : 39.

Dan secara umum zakat diartikan sebagai bagian dari kekayaan yang wajib di distribusikan kepada delapan golongan yang berhak menerima (asnaf mustahiq). Terkait jenisnya secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah (wajib bagi seluruh muslim) dan zakat maal (harta) yang kemudian didalam zakat maal dibagi lagi menjadi beberapa jenis kekayaan seperti pertanian, pertenakan, emas, perak, uang, dll. Seiring perkembangan jaman kemudian  muncul beberapa jenis zakat baru sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi masyarakat seperti zakat investasi, zakat hadiah dan barang temuan, zakat barang tambang, dan zakat profesi atau penghasilan. Pada hakikatnya semua sama yaitu bagian dari kekayaan yang wajib dikeluarkan, hanya penamaannya yang berbeda disesuaikan dengan darimana sumber kekayaan itu diperoleh.

Lalu, bagaimana dengan kita (pemuda), apakah wajib menunaikan zakat ?

Zakat merupakan bagian dari lima rukun Islam. Perintah untuk menunaikannya pun sebagian besar disandingkan bersama dengan perintah untuk mendirikan sholat. Bahkan pada masa kekhalifahan Abu Bakar terjadi Perang Ridda yaitu perang dalam upaya melawan kemurtadan termasuk didalamnya pihak yang menolak membayar zakat walaupun tidak menolak Islam secara utuh. Ya, sebab zakat adalah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim yang masuk kedalam kategori muzakki (wajib zakat) dengan penentuan melalui perhitungan nisab kecuali Zakat Fitrah yang hukumnya wajib bagi setiap muslim. Maka, untuk kita para pemuda berapapun usia kita jika kita sudah bisa mendapatkan uang hasil usaha sendiri dengan nominal mencapai batas nisab yang sudah ditentukan maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat (zakat pendapatan). Untuk lebih jelasnya yuk mari kita coba cermati cerita si Suci dibawah ini J :

Contoh : Suci seorang mahasiswi yang memiliki penghasilan rutin dari mengajar private dua orang siswa SMP. Dalam satu bulan ia bisa mengajar sembilan kali pertemuan dan dari setiap pertemuannya Suci dibayar Rp200.000,00. Selain mengajar, Suci juga memiliki usaha dagang dengan laba bersih dalam sebulan sebesar Rp1.700.000. Maka apakah Suci masuk ke dalam kategori wajib zakat ? Dan berapa zakat yang harus Suci keluarkan ?

Peraturan : Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :

  1. Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nisab sebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul) nya setiap kali menerima penghasilan (gaji).
  2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian, apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab) wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya.

Tahap I : Hitung Penghasilan Suci selama 1 bulan

Pendapatan Mengajar :           Rp200.000 x 9 = Rp1.800.000

Laba Bersih Usaha Dagang : Rp1.700.000

Pendapatan Total Suci dalam 1 bulan : Rp1.800.000 + Rp1.700.000 = Rp3.500.000

Tahap II : Hitung Zakat yang harus dikeluarkan Suci

Jika kita asumsikan harga beras hari ini Rp6500,00 maka seseorang dikatakan wajib zakat apabila pendapatannya dalam satu bulan mencapai Rp3.393.000 (dari Rp6500 x 522kg). Sehingga dalam kasus Suci, ia sudah termasuk kedalam kategori wajib pajak. Sekarang mari kita hitung berapa besaran zakat yang harus Suci bayarkan : Rp3.500.000 x 2,5% = Rp87.500.

Kesimpulannya adalah sebagai seorang pemuda yang sudah masuk kedalam kategori muzakki setiap bulannya Suci wajib membayar zakat sebesar Rp87.500.

Lalu, apa hikmah yang dapat kita ambil dari ibadah zakat ini ?

Berbagi, satu kata yang tentu kita sepakati terkait komponen perekonomian Islam yang satu ini. Betapa indahnya berbagi yang diajarkan oleh Islam, sebab ini bukan tentang berbagi untuk kepentingan, bukan pula untuk popularitas semata. Ini adalah tentang berbagi kebahagiaan yang merupakan wujud syukur atas rahmat dan karunia dari Sang Maha Pengasih yang tidak pernah pilih kasih. Sebab ini adalah tentang kebahagiaan yang menimbulkan rasa syukur pada kedua belah pihak baik yang memberikan maupun yang menerima.

Sebagai mahasiswa yang katanya kaum intelektual seharusnya kita bisa menarik hikmah lebih dari sekedar berbagi. Sebab zakat merupakan satu dari banyaknya sarana yang Allah hadirkan untuk mentarbiyah diri setiap muslim. Sadarkah kita bahwa dengan zakat Allah ingin mendidik kita menjadi manusia sosial yang sebaik-baiknya ? Jika selama ini pernah terlintas dipikiran kita tentang perintah Allah yang terkesan berat untuk kita laksanakan, seperti dalam QS. Al Baqoroh : 30 yang menjelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah dimuka bumi. Maka yakinlah bahwa Allah juga memberikan fasilitas terbaik sebagai pedoman kita dalam menjalankan setiap perintahnya, dan satu diantaranya adalah melalui zakat, dengannya Allah sedang ingin ‘menggembleng’ kita menjadi seorang khalifah yang sebaik-baiknya dengan menanamkan satu karakter seorang pemimpin yaitu peduli dan ringan tangan.

Pelajaran lain yang dapat kita ambil adalah melalui ibadah zakat ini Allah ingin mendorong setiap muslim untuk senantiasa melakukan usaha terbaiknya dalam mencari rezeki yang dalam hal ini materi berupa uang. Sebab, bagi seorang muslim harta yang ia miliki bukan hanya tentang pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri tapi juga tentang masyarakat. Seberapa besar kebermanfaatan yang dapat ia berikan kepada sekitar melalui harta yang ia miliki. Selain itu, dengan bekerja secara  optimal dalam mencari rezeki juga akan menumbuhkan satu diantara sepuluh karakter (muwashofat) muslim yaitu mandiri secara finansial.

Maka bersyukurlah untuk kita para pemuda yang sudah masuk kedalam kategori muzakki dan segeralah tunaikan zakat. Selain untuk menunaikan kewajiban niatkan juga sebagai wujud syukur karena kita sudah satu tahap lebih maju untuk menjadi muslim ideal, muslim yang didalam dirinya terpancar sepuluh muwashofat muslim sejati. Dan untuk kita yang penghasilannya belum mencapai kategori muzakki, janganlah bersedih, karena masih banyak sarana tarbiyah yang Allah sediakan untuk menanamkan karakter berbagi dalam diri kita seperti infaq dan shodaqoh yang bisa dilakukan kapan saja.

Jadi, mari terus semangat memantaskan diri menjadi sebaik-baiknya pemimpin masyarakat dengan memanfaatkan sarana yang telah Allah berikan! Jangan sampai kelak kita menjadi pemimpin atau orang besar ‘dadakan’ yang enggan berbagi karena ke6an sendiri menikmati harta yang telah Allah anugerahkan. Keep hamasah ya!

Wallahu’alam bi showab.

Sumber :

https://zakat.or.id/layanan-zakat/kalkulator-zakat/

https://panjinasrullah.wordpress.com/2012/10/06/resume-abu-bakar-ash-shiddiq-dan-umar-bin-khattab/

Dokumen dapat diunduh di bawah ini.

One thought on ““Zakat: Sarana Memantaskan Diri menjadi Muslim Ideal”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.