Minggu, 21 Juni 2010, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kerohanian se-Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan sikap atas kasus rasisme yang terjadi di Indonesia. UKM Kerohanian UI yang terlibat yaitu Nuansa Islam Mahasiswa UI (Salam UI), Keluarga Mahasiswa Katolik UI (KMK UI), Persatuan Oikumene UI (PO UI), Keluarga Mahasiswa Buddha UI (KMB UI), dan Keluarga Mahasiwa Hindu UI (KMHD UI). UKM Kerohanian se-UI merasa, mulai lunturnya sifat kemanusiaan merupakan salah satu akibat dari tindakan rasisme yang masih terjadi.
Baru-baru ini, dunia digemparkan dengan kasus pembunuhan oleh polisi berkulit putih terhadap orang berkulit hitam di Amerika. Di Indonesia, tindakan rasisme masih kerap didapatkan oleh saudara-saudara kita di Tanah Cenderawasih. Sejak pertengahan tahun 2019 lalu, indakan rasisme terhadap orang Papua mengakibatkan pecahnya aksi protes di Papua dan beberapa daerah lain di Indonesia.
“Kami sadar bahwa rasisme ini adalah keresahan bersama dan bentuk kejahatan terahap kemanusiaan. Oleh karena itu kami saling berkolaborasi untuk menyadarkan masyarakat untuk meninggalkan perilaku rasisme lewat pernayataan sikap ini” ujar Ahmad Baihaqy, Ketua Salam UI 23.
Mengingat tindakan rasisme ini dapat mengancam persatuan di dunia, khususnya di Indonesia, UKM Kerohanian se-UI merasa segala bentuk tindakan rasisme perlu disikapi secara tegas. Dalam hal ini, UKM Kerohanian se-UI sebagai lembaga kerohanian di Universitas Indonesia, sekaligus bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, persatuan, dan persaudaraan merasa perlu memberikan 6 pernyataan sikap, sebagai berikut:
- Menyatakan keprihatinan dan rasa duka yang mendalam atas kejadian rasisme yang terjadi di Indonesia
- Menolak adanya kasus rasisme di Indonesia sebagaimana tercantum dalam sila ke-2 Pancasila.
- Mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk melakukan berbagai upaya pembangunan yang adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagaimana tercantum dalam sila ke-5 Pancasila.
- Meminta pemerintah untuk melindungi, menjaga, dan menegakkan hak asasi manusia di Papua dan seluruh wilayah NKRI.
- Meminta pemerintah dan menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk memperlakukan masyarakat Papua secara adil, proporsional dan sederajat. sebagaimana tercantum dalam sila ke-3 Pancasila.
- Mengajak masyarakat Indonesia untuk saling menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan persaudaraan, serta melawan segala bentuk kekerasan dan rasisme di Indonesia.