“Hafshah binti Umar bin Khaththab, Pemilik Mushaf Pertama”

(Oleh: Afifah Nur Fariha – FORMASI FIB UI )

Nama lengkapnya ialah Hafshah binti Umar bin Khaththab bin Naf’al bin Abdul-Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurt bin Rajah bin Adi bin Luay,  perempuan yang lahir di kalangan orang-orang shalih dan shalihah yang termasuk para sahabat Rasul. Ia merupakan wanita keturunan suku Arab Adawiyah dan sekaligus putri dari salah satu sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam, yakni Umar bin Khaththab. Ibunya, Zainab binti Madh’un bin Hubaib bin Wahab bin Hudzafah, adalah saudara perempuan dari Utsman bin Madh’un, muhajirin pertama sekaligus pemimpin dari kelompok orang-orang yang hijrah pertama kali ke Habsyi.

Hafshah lahir pada salah satu masa yang bersejarah, yakni saat Rasulullah memindahkan Hajar Aswad kembali ke ka’bah setelah sebelumnya ka’bah rubuh akibat banjir, dan hanya berselang beberapa hari setelah kelahiran Fathimah Az-Zahra, putri Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.

Sebelum Allah merahmati keluarganya dengan Islam, ayahnya merupakan seorang laki-laki berwatak keras sekaligus musuh utama umat Islam yang terpandang dan ditakuti oleh banyak orang.  Ketika mendengar anaknya yang lahir adalah seorang putri, maka berang dan resahlah sang ayah. Kelahiran seorang anak perempuan di kalangan suku Quraisy pada saat itu adalah sebuah berita yang memalukan! Mungkin begitu pikirnya. Anak perempuan dianggapnya sebuah aib yang mencoreng nama baik. Jika saja ayahnya tahu jika anak perempuannya kelak akan menjadi sebuah kebaikan yang besar baginya dan akan menjadi salah satu istri dari Rasul Allah, mungkin ia akan menjadi orang yang paling bahagia pada saat itu.

Namun, ternyata Allah mengabulkan doa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, dan memberikan hidayah untuk masuk Islam kepada salah seorang dari dua Umar. Dengan kuasa-Nya, Ia memilih Umar bin Khaththab untuk merasakan manisnya keimanan. Hafshah yang saat itu baru berumur sepuluh tahun akhirnya memeluk islam.

Hafshah adalah wanita dengan karakter yang tidak jauh dari ayahnya. Ia adalah sosok wanita yang berani, berkepribadian kuat, dan tegas dalam berucap. Hafshah juga merupakan wanita yang pandai dalam membaca dan menulis di saat wanita-wanita lain dianggap belum pantas memiliki kemampuan tersebut.

Hafshah juga merupakan seorang janda dari seorang mujahid yang shalih, yakni Khunais bin Hudzafah as-Sahami. Pernikahan keduanya terjadi ketika para muhajirin di Habasyah kembali ke Mekah, dan Khunais adalah salah satu di antaranya. Ketika sampai di Mekah, Khunais segera mengunjungi Umar, dan di sanalah ia melihat Hafshah. Umar pun langsung merestui ketika Khunais meminta untuk dinikahkan dengan Hafhsah. Akhirnya berlangsunglah pernikahan antara Hafshah dan Khunais.

Belum terlalu lama mereka menimmati kehidupan berumah tangga, Allah memberi cobaan kepada Hafshah. Sang suami tercinta harus gugur setelah ikut berjihad di Perang Badar dan terluka parah. Dalam peperangan tersebut, Allah memenangkan umat Islam meskipun maju dengan jumlah yang sedikit. Di hari-hari terakhirnya, dengan penuh kesabaran Hafshah mendampingi dan mengobati suaminya. Meskipun akhirnya Allah berkehendak lain, yakni memanggil Khunais dalam keadaan sebagai syahid. Hafshah yang saat itu baru berusia 18 tahun menjadi seorang janda.

Umar yang mengetahui bahwa anaknya menjadi janda dalam umur yang masih muda pun menjadi resah. Ia berniat menikahkan kembali Hafshah dengan laki-laki yang shalih. Ia meminta Abu Bakar dan Utsman bin Affan untuk menikahi putrinya, tetapi keduanya tidak mengiyakan hal tersebut. Kemudian Umar menuju Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam dan mengadukan semua kegundahannya. Setelah mendengar semuanya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam hanya berkata,

“Hafshah akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Utsman dan Abu Bakar. Utsman pun akan menikah dengan seseorang yang lebih baik daripada Hafshah.”

Umar sempat merasa bingung, namun ternyata itu merupakan sebuah pernyataan bahwa yang akan menikahi Hafshah adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam sendiri. Tak dapat dilukiskan bagaimana bahagianya hati Umar saat itu.

Akhirnya Hafshah resmi menjadi salah satu istri dari manusia yang paling mulia di bumi ini, kekasih Allah, yakni baginda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam. Hafshah menjadi salah satu istri Nabi yang rajin ibadah, memperbanyak puasa, dan shalat malam bahkan hingga setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam wafat.

Keistimewaan Hafshah adalah ia berhasil mengumpulkan Al-Quran karena kepandaiannya dalam membaca dan menulis. Al-Quran yang sebelumnya mengalami penghapusan dapat terkumpul kembali salah satunya adalah karena Hafshah, satu-satunya istri Nabi yang pandai membaca dan menulis.

Setelah banyak para penghafal AlQuran yang syahid, dan atas desakkan Umar Bin Khaththab, Abu Bakar pun memerintahkan Hafshah untuk mengumpulkan lembaran-lembaran Al Quran dan memeliharanya. Hafshah pun menjadi pemilik mushaf pertama, dan mushaf pertama tersebut berada di rumahnya sampai ia wafat.

Hafshah, seorang wanita cerdas dan tangguh yang di-‘hadiahi’ sebuah kehormatan besar untuk menjadi istri Nabi dan menjadi pengumpul sekaligus pemilik mushaf Al-Quran pertama setelah kesabaran dan kelapangan dadanya dalam menerima kematian suami yang dicintainya dan menjadi janda dalam umur yang masih muda. Masalah yang kita hadapi saat ini mungkin masih sebagian kecil dari beratnya masalah yang dihadapi oleh Hafshah, atau mungkin juga sama. Namun, dengan kesabaran dan keikhlasannya dalam menerima musibah, Hafshah dapat melaluinya, bahkan mendapatkan kebahagiaan yang lebih besar. Apakah kita tidak bisa? Jawabannya tentu saja bisa. Janji Allah untuk orang-orang yang sabar tidak akan pernah diingkari.

Hafshah, sosok yang pantas menjadi teladan dan memberikan pernyataan tegas bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslimah. Muslimah memiliki hak untuk menuntut ilmu setinggi-tinginya, tanpa harus mengesampingkan kewajibannya yang lain. Termasuk dalam bidang-bidang ilmu yang belum banyak diselami oleh kebanyakan perempuan. Ingat, Hafshah pandai dalam membaca dan menulis ketika kemampuan itu masih dianggap ‘aneh’ untuk dimiliki perempuan-perempuan pada zamannya.

Hafshah, dengan kecerdasannya mampu menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk umat muslim hingga saat ini. Tak maukah kita menjadi sehebat Hafshah?

Referensi:

kisahmuslim.com

Dokumen dapat diunduh di bawah ini.

Satu pemikiran pada ““Hafshah binti Umar bin Khaththab, Pemilik Mushaf Pertama”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.