Menelisik RUU HIP dan Asal Mulanya

Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila atau dapat disingkat menjadi RUU HIP, mulai diusulkan pada tanggal 11 Februari 2020. Pada mulanya RUU ini diusulkan oleh salah satu anggota Badan Legislatif DPR. RUU ini dibentuk dengan pertimbangan belum adanya undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab lainnya yaitu karena saat ini masih banyak sekali nilai-nilai Pancasila yang belum terealisasikan dalam praktik lapangan.
Beragam tujuan diutarakan untuk memaparkan alasan-alasan terkait diusulkannya RUU ini. Diantara tujuan-tujuan tersebut yaitu, dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional baik di tingkat pusat maupun daerah dan di berbagai bidang yang berlandaskan IPTEK.
Selain itu, RUU ini juga diharapkan menjadi pedoman instrumentalik yang efektif untuk mempertautkan bangsa yang beragam ke dalam kesatuan yang kokoh. Tidak hanya itu, RUU HIP juga membentuk beberapa badan diantaranya; Kementrian/Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementrian/Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional, serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Dalam perjalanannya, setidaknya RUU HIP telah dibahas sebanyak tujuh kali. Rapat perdana terjadi pada tanggal 11-12 Februari 2020. Dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja pada tanggal 8 April 2020. Rapat berikutnya terjadi pada tanggal 13 dan 20 April 2020 yang digelar secara tertutup. Terakhir, rapat digelar pada tanggal 22 April 2020 untuk pengambilan keputusan fraksi atas RUU tersebut.
Akhirnya pada tanggal 12 Mei 2020, RUU HIP ditetapkan di Paripurna dan menunggu Surpres (Surat Presiden) Presiden Joko Widodo untuk pembahasan selanjutnya. Namun, Surpres yang ditunggu tidak kunjung diberikan sehingga pembahasan RUU ini tidak dapat dilanjutkan. Hal itu tidak lain karena reaksi keras masyarakat terhadap RUU ini dari berbagai organisasi maupun individu. Reaksi-reaksi tersebut juga turut disuarakan melalui aksi demonstrasi yang digelar di beberapa daerah.
Dibanjiri Penolakan

Terhitung tanggal 12 Juni 2020, berbagai penolakan dialamatkan kepada RUU ini. Beberapa lapisan masyarakat yang menolak diantaranya; Majelis Ulama Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah, hingga Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri. Terdapat beberapa poin yang dinilai kontroversial dan dapat menimbulkan polemik dalam RUU HIP.
Poin pertama ialah tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme yang pada hakekatnya memang bertentangan dengan Pancasila. Poin selanjutnya yaitu pada Pasal 7 RUU HIP ayat (2) dan (3) yang menggunakan klausul Ketuhanan Yang Berkebudayaan, Trisila, serta Ekasila.
Hal itu dinilai sebagai bentuk upaya penyimpangan makna Pancasila, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua poin itu dimuat dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020.
Poin lainnya yang dipersoalkan adalah tidak adanya urgensi pembentukan RUU HIP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk melakukan pembahasan.
Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, RUU ini dapat menurunkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara jika disahkan. Selain itu, pihak PBNU juga menyinggung penguatan eksesif kelembagaan BPIP dapat menjadi lahirnya kembali Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (BP7) di zaman Orde Baru. Hal itu dapat memonopoli penafsiran terhadap Pancasila dan menjadikannya sebagai alat sensor ideologi masyarakat.
Bertransformasi Menjadi RUU BPIP
Akibat kritik keras dari berbagai lapisan masyarakat, pemerintah pun mengganti RUU HIP menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau dapat disebut RUU BPIP. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mewakili Presiden Joko Widodo, memberikan surat terkait sikap pemerintah kepada Ketua DPR RI pada tanggal 16 Juli 2020 di Kompleks Parlemen Senayan. Draft RUU tersebut juga diserahkan di hari yang sama dengan jumlah 16 halaman; terdiri dari 7 bab dan 17 pasal.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menguatkan BPIP secara kelembagaan. Perbedaan antara RUU ini dengan RUU HIP adalah dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme serta menghilangkan pasal kontroversial yang berisi Trisila dan Ekasila.
Namun penguatan BPIP secara kelembagaan ini dikhawatirkan akan menimbulkan pembengkakan terhadap APBN.
Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, “Meneguhkan kewenangan BPIP sebagai lembaga negara non kementerian cukup dengan Perpres, karena jika disahkan menjadi UU berpotensi menjadi alat penafsiran juga terhadap Pancasila. Pengaturan melalui UU akan membawa konsekuensi pendanaan melalui APBN yang akan membengkak, bahkan akan menjadi pengeluaran yang berlebihan tanpa dapat diukur hasil kerjanya.”
Sebelumnya, pada tahun 2018, kekhawatiran serupa juga menyoroti badan yang dibentuk pada tanggal 28 Februari 2018 ini. Hal itu dikarenakan terbitnya Perpres No. 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP. Kontroversi mencuat akibat dari besaran gaji yang diperoleh Dewan Pengarah BPIP yang melebihi gaji Presiden.
Selain itu terdapat hal yang tidak lazim dalam pengajuan RUU BPIP ini. Idealnya bila ingin mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP, maka draft RUU HIP ditarik terlebih dahulu baru menggantinya dengan draft RUU BPIP. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, pemerintah tidak dapat serta merta mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP. Sebab keduanya merupakan dua produk hukum yang berbeda, baik dari segi substansi maupun statusnya.
Tujuan peneguhan ideologi negara dalam RUU HIP memang patut diapresiasi. Namun, reaksi keras yang ditimbulkan oleh RUU ini dapat menimbulkan kembali perdebatan ditengah krisis yang sedang dialami Indonesia akibat pandemi. Sangat disayangkan bila digagasnya RUU tersebut malah menimbulkan konflik yang rumit ditengah kesulitan yang dihadapi masyarakat. Begitu pula dengan RUU BPIP, diharapkan agar RUU tersebut tidak menimbulkan konflik-konflik lain yang dapat membuat Indonesia semakin terpuruk. Baik dalam hal ekonomi, ideologi, maupun hal lainnya.
Referensi
Bahtiar, Fahmi. 2020. Jika RUU HIP Dilanjutkan Dinilai Bisa Memicu Gejolak Lebih Besar. https://nasional.sindonews.com/read/84840/12/jika-ruu-hip-dilanjutkan-dinilai-bisa-memicu-gejolak-lebih-besar-1593418011. Diakses pada 9 Agustus 2020.
Bayu, Dandi. 2020. 5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak. https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/25/153200065/5-alasan-mengapa-ruu-hip-mendapat-penolakan-berbagai-pihak?page=all. Diakses pada 10 Agustus 2020.
CNN Indonesia. 2020. Kronologi RUU HIP Versi Baleg: Trisila Muncul di Tengah Jalan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200626201313-32-518019/kronologi-ruu-hip-versi-baleg-trisila-muncul-di-tengah-jalan. Diakses pada 9 Agustus 2020.
CNN Indonesia. 2020. Beda RUU HIP dan BPIP: Jumlah Pasal Hingga Komunisme. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200717080500-32-525727/beda-ruu-hip-dan-bpip-jumlah-pasal-hingga-komunisme. Diakses pada 9 Agustus 2020.
Irfan, Muhammad. 2020. RUU BPIP Diusulkan Ganti RUU HIP, Mahfud MD Akui 2 Poin yang Ditolak Sebagai Respons atas Protes. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01599289/ruu-bpip-diusulkan-ganti-ruu-hip-mahfud-md-akui-2-poin-yang-ditolak-sebagai-respons-atas-protes. Diakses pada 16 Agustus 2020.
Jama’ah Shalahuddin UGM. Rilis Isu RUU HIP. https://js.ugm.ac.id/2020/07/05/draft-rilis-isu-ruu-hip-jamaah-shalahuddin/. Diakses pada 10 Agustus 2020.
Kiswondari. 2020. RUU HIP Mestinya Ditarik Dulu dari Prolegnas, Baru Ajukan RUU BPIP. https://nasional.sindonews.com/read/106908/12/ruu-hip-mestinya-ditarik-dulu-dari-prolegnas-baru-ajukan-ruu-bpip-1595225249. Diakses pada 9 Agustus 2020.
DPR RI. 2020. Draft RUU HIP. http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200609-010923-6831.pdf. Diakses pada 9 Agustus 2020.
Mansur, Ali. 2020. Legislator PKS: RUU HIP tak Bisa Langsung Jadi RUU BPIP. https://republika.co.id/berita/qdp0f2354/legislator-pks-ruu-hip-tak-bisa-langsung-jadi-ruu-bpip. Diakses pada 16 Agustus 2020.
Merdeka. 2020. Q&A: Membedah RUU HIP dan Kontroversinya. https://www.merdeka.com/khas/qa-membedah-ruu-hip-dan-kontroversinya.html. Diakses pada 10 Agustus 2020.
Mihardi. 2020. PBNU: DPR Tak Perlu Takut Kehilangan Muka Jika RUU HIP Dibatalkan. https://nasional.sindonews.com/read/97894/12/pbnu-dpr-tak-perlu-takut-kehilangan-muka-jika-ruu-hip-dibatalkan-1594472865. Diakses pada 9 Agustus 2020.
Nurita, Dewi. 2020. Isi Draft RUU BPIP Pengganti RUU HIP: Cantumkan Larangan Komunis. https://nasional.tempo.co/read/1366400/isi-draf-ruu-bpip-pengganti-ruu-hip-cantumkan-larangan-komunis. Diakses pada 16 Agustus 2020.
Permana, Fuji Eka. 2020. MUI Menolak Semua Isi RUU HIP. https://republika.co.id/berita/qbx679396/mui-menolak-semua-isi-ruu-hip. Diakses pada 9 Agustus 2020.
Prabowo, Haris. 2020. Siapa Pengusul RUU HIP dan Kenapa Itu Tak Penting. https://tirto.id/siapa-pengusul-ruu-hip-kenapa-itu-tak-penting-fHMp. Diakses pada 9 Agustus 2020.
Rakhmatulloh. 2020. Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi ‘Jebakan Batman’. https://nasional.sindonews.com/read/91380/12/awas-perubahan-ruu-hip-jadi-ruu-pip-berpotensi-jebakan-batman-1593994025. Diakses pada 9 Agustus 2020.
Serambinews. 2018. Terkait Polemik BPIP, Ini Tanggapan Sejumlah Tokoh. https://aceh.tribunnews.com/amp/2018/05/29/terkait-polemik-bpip-ini-tangapan-sejumlah-tokoh. Diakses pada 16 Agustus 2020.