“Gambia Gugat Myanmar Terkait Genosida Terhadap Etnis Rohingya”

11 November 2019,  Gambia mengajukan gugatan kepada Myanmar atas Kasus Etnis Rohingya yang melanggar Konvensi Genosida 1948. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag. ICJ adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan utama ICJ adalah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai antara negara-negara dan untuk mengeluarkan pendapat hukum penasihat dalam menanggapi permintaan yang diajukan oleh Majelis Umum AS, Dewan Keamanan AS, Dewan Keamanan lainnya, organ kompeten lainnya dan agen khusus.

Gugatan Gambia ini didukung oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang memiliki anggota sebanyak 56 negara. Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou mengatakan Myanmar telah gagal melaksanakan kewajibannya melindungi etnis minoritas Rohingya. Menteri Kehakiman Gambia, Tambadou mengatakan bahwa Gambia membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional (ICJ) karena Gambia yakin bahwa Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida. Tambadou juga telah mengunjungi kamp pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh. Menurutnya, apa yang dilihatnya di sana mengingatkannya pada genosida Rwanda.

Sidang perdana ICJ terkait dugaan genosida terhadap Rohingya yang dijadwalkan digelar pada 10-12 Desember dan dihadiri oleh Aung San Suu Kyi. Menteri Luar Negeri Myanmar. Gambia telah meminta ICJ untuk memerintahkan tindakan sementara untuk melindungi hak-hak etnis Rohingya di bawah Konvensi Genosida PBB. Seperti yang ditulis dalam Press Release The International Court of Justice No. 2019/47, Gambia berpendapat bahwa pasukan keamanan Myanmar mulai melancarkan aksi genosida atau operasi pembersihan etnis Rohingya sekitar Oktober 2016. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau sebagian, dengan melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya, serta membakar desa mereka. Dari Agustus 2017 dan seterusnya, tindakan genosida tersebut masih berlanjut dengan skala yang lebih besar dan lebih luas.

Atas peristiwa ini Salam UI menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mengutuk segala bentuk penindasan dan upaya genosida yang dilakukan terhadap masyarakat rohingnya. Siapapun yang terbukti bertanggung jawab atas tindakan tersebut perlu diberi hukuman yang seberat-beratnya karena telah melakukan tindakan yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan.
  2. Mendukung penuh upaya pemerintah Gambia dalam menuntut pemerintah Myanmar yang diduga kuat bertanggung jawab atas terjadinya penindasan serta upaya genosida terhadap masyarakat etnis Rohingnya.
  3. Mendesak pengadilan internasional (IJC) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan putusan hukum yang adil pada pihak-pihak yang terkait.

Disusun oleh:
Departemen Salam Palestine and International Center Salam UI 22

Dokumen dapat diunduh di bawah ini.

Referensi :

CNN Indonesia, Gambia Gugat Myanmar Terkait Genosida Rohingya, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20191111221337-134-447477/gambia-gugat-myanmar-terkait-genosida-rohingya. Diakses pada 11 Desember 2019 pukul 14.44.

Detik.com, Bahas Rohingya, Suu Kyi Tiba di Pengadilan Internasional Den Haag, https://news.detik.com/dw/d-4818106/bahas-rohingya-suu-kyi-tiba-di-pengadilan-internasional-den-haag, diakses pada 11 Desember 2019 pukul 14.44.

Ewelina U. Ochab,
The Gambia Is Taking Myanmar To Court, www.forbes.com, https://www.forbes.com/sites/ewelinaochab/2019/11/12/the-gambia-is-taking-myanmar-to-court/#e9c23bc5dd69, diakses pada 11 Desember 2019 pukul 14.44.

International Court of Justice, Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (The Gambia v. Myanmar) 18 November 2019.

Kamran Dikarma, Gambia: Myanmar Langgar Konvensi Genosida, internasional.republika.co.id., https://internasional.republika.co.id/berita/q28olz382/gambia-myanmar-langgar-konvensi-genosida, diakses pada 11 Desember 2019 pukul 14.44.

Opiniojuris.org, The Gambia v Myanmar at the International Court of Justice: Points of Interest in the Application, https://opiniojuris.org/2019/11/13/the-gambia-v-myanmar-at-the-international-court-of-justice-points-of-interest-in-the-application/, diakses pada 11 Desember 2019 pukul 14.44.

The Guardian, Gambia files Rohingya genocide case against Myanmar at UN court, https://www.theguardian.com/world/2019/nov/11/gambia-rohingya-genocide-myanmar-un-court, diakses pada 11 Desember 2019 pukul 14.44.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.