PERNYATAAN SIKAP LDKN SALAM UI DAN LD SE-UI TERHADAP AKSI PEMBUNUHAN DAN PEMBAKARAN DI KABUPATEN SIGI, SULAWESI TENGAH

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada tanggal 27 November 2020, terjadi pembunuhan empat orang anggota keluarga di Dusun Lewonu, Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Selain  pembunuhan, terjadi juga pembakaran tujuh rumah, termasuk Pos Pelayanan Gereja Bala Keselamatan Lewonu. Tindakan keji tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok teroris bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

Peristiwa ini mendapat banyak respon dari tokoh-tokoh nasional. Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imdadun Rahmat menegaskan bahwa aksi biadab yang dilakukan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sigi merupakan bentuk terorisme yang terencana. Menurut Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, peristiwa tersebut bukan konflik antar umat beragama dan meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Sedangkan Pemerintah RI lewat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan kasus Sigi bukan berkaitan dengan perang suku ataupun agama.

Terjadinya insiden Sigi telah mencederai salah satu amanat yang terkandung dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengenai menjaga kesatuan dan persatuan. Selain itu, insiden ini juga mengkhianati Pancasila sila ke-3 yaitu Persatuan Indonesia. Dalam Islam, tindakan terorisme di Sigi tidak dapat dibenarkan atas motif apapun. Allah SWT dengan tegas melarang setiap manusia untuk membunuh manusia lainnya, sebagaimana tercantum dalam surah Al-Maidah ayat 32 yang artinya “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani mengajarkan untuk tidak menyakiti apalagi membunuh non muslim yang tidak bersalah.

Barang siapa menyakiti seorang zimmi (non muslim yang tidak memerangi umat muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah.” (HR Thabrani).

Menanggapi   kejadian   tersebut,   Lembaga   Dakwah   Kampus   Nasional   Nuansa   Islam Mahasiswa  Universitas  Indonesia  (LDKN  Salam  UI)  beserta  Lembaga  Dakwah  se-UI  (LD se-UI) sebagai lembaga kerohanian Islam yang menjunjung tinggi persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia menyatakan sikap:

  1. Turut berduka atas terjadinya kasus pembunuhan, pembakaran rumah, serta pembakaran Pos Pelayanan Gereja Bala Keselamatan Lewonu di Dusun Lewonu, Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah;
  2. Mengecam kasus pembunuhan, pembakaran rumah, serta pembakaran Pos Pelayanan Gereja Bala Keselamatan Lewonu yang dilakukan oleh kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta mengecam segala bentuk aksi terorisme yang mengatasnamakan agama;
  3. Mendorong pemerintah beserta TNI/Polri untuk menangkap pelaku dan mengadili mereka berdasarkan hukum yang berlaku;
  4. Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan dan perdamaian serta menjauhi segala upaya yang memecah belah NKRI.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI. Semoga kita senantiasa di bawah naungan dan bimbingan Allah SWT dalam menjalankan segala aktivitas.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.